Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Ditambah Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Ditambah Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Sidang Vonis Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-tangkapan layar youtube-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jambitv.co, Jakarta – Persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yang dilakukan Mario Dandy bersama Shane Lukas, mencapai penghujung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. 

 

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam peredaran sabu seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan. 

 

Mario Dandy terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

 

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. 

 

Selain vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Mario juga harus membayar nilai restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp25 miliar. Dalam bagian lain amarnya, majelis hakim juga memerintahkan Mario menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya, untuk mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban David Ozora.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: