Polisi Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Pengguna Sabu Asal Mersam
Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba-Pirdana-Jambitv
Jambitv.co, Batanghari - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batanghari, berhasil mengamankan Tiga orang Warga asal Kecamatan Mersam. Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari seorang pengedar berinisial “AF” usia 30 tahun, serta dua orang pengguna berinsial “HD” usia 45 tahun, dan “DS” usia 32 tahun. Ketiga tersangka ini, merupakan warga yang berdomisili di Desa Benteng Rendah.
Kepala Satres Narkoba Polres Batanghari, IPTU Deri Oki Wicaksono mengungkapkan. Bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini, berlangsung dirumah tersangka “DS” yang berlokasi di RT.03. Tepatnya pada senin malam (28/08/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pada saat penggerebekan, Tersangka “AF” sedang membagi-bagi atau mengecak Narkoba jenis Sabu untuk dimasukkan kedalam bungkus-bungkus-kecil. Sedangkan “HD” dan “DS”, dilakukan penangkapan di belakang rumah. Sedang menggunakan sabu,”ungkapnya, Senin (04/09/2023).
Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti tiga paket kecil, dan satu buah kaca pirek yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 3,6 gram. Maupun satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit.
“Tiga paket kecil itu didapat dari tersangka “AF”, ada juga uang senilai Rp. 404 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dan juga satu timbangan digital, dan beberapa plastik bening berukuran kecil dalam keadaan kosong. Kalau satu buah kaca pirek itu, didapat dari Tersangka “HD” dan “DS” yang dibelinya dari “AF”, ada juga seperangkat alat hisap sabunya,” kata IPTU Deri.
IPTU Deri Oki Wicaksono menyebutkan, bahwa dari hasil keterangan Tersangka “AF”. Barang haram itu didapatnya dari seorang pria berinisial “S” alias “IK”, yakni dengan harga senilai Rp. 3 juta rupiah.
“Kita langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah “S” alias “IK”. Tapi saat itu rumahnya dalam keadaan kosong. Sehingga saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita,” tegasnya.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka “AF” akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara. Sedangkan “HD” dan “DS” akan dijerat dengan Pasal 112 junto pasal 127 dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: