Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg Meski DCS Pileg 2024 Telah Ditetapkan

Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg Meski DCS Pileg 2024 Telah Ditetapkan

Muhammad Nuh, Komisioner KPU Batanghari-Pirdana-jambitv

Jambitv.co, Batanghari – Meski Bacaleg yang gugur tidak lagi bisa melakukan perbaikan berkas, akan tetapi KPU Kabupaten Batanghari memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengganti Bacaleg yang sudah masuk DCS. 

 

Setelah penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS pemilih legislatif tahun 2024 mendatang, berbagai tahapan akan kembali dijalani oleh para peserta pemilu khususnya partai politik. Salah satunya di Kabupaten Batanghari, Komisi Pemilihan Umum daerah setempat kembali memberikan kesempatan kepada pihak partai untuk mengganti Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg. 

 

Terkait tahapan ini, komisioner KPU Kabupaten Batanghari Muhammad Nuh menjelaskan, bahwa sesuai aturan yang berlaku, pihak partai politik bisa mengajukan pergantian Bacaleg yang telah masuk DCS. Dimana proses pengajuan pergantian ini dapat disampaikan oleh masing-masing partai mulai 14 September sampai 20 September 2023. 

 

“Kepada Partai Politik, itu pemberitahuan tentang pergantian DCS. Jika Parpol ingin melakukan penggantian, akan kita beritahukan pada tanggal 11 september sampai dengan 13 September 2023. Selanjutnya, untuk pengajuan pergantian DCS sendiri itu dilaksanakan di tanggal 14 September sampai dengan 20 September,” ujar M. Nuh, Komisioner KPU Batanghari.

 

Mmenurut Muhammad Nuh, proses pergantian Bacaleg juga harus berdasarkan persyaratan yang berlaku. Seperti berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait dokumen Bacaleg yang terbukti tidak benar. Kemudian karena meninggal dunia dan proses pergantian tersebut harus mendapat persetujuan dari pimpinan Partai Politik di tingkat pusat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: