Bongkar Kasus Penipuan Online, Polda Jambi Kirim 35 Handphone ke Cyber Crime Mabes Polri

Bongkar Kasus Penipuan Online, Polda Jambi Kirim 35 Handphone ke Cyber Crime Mabes Polri

Ditreskrimsus Polda Jambi Rilis Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan Online-rudiansyah-jambitv

Jambitv.co, Jambi – Polda Jambi sudah berhasil mengamankan dan menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana penipuan online. Untuk membongkar jaringan para tersangka dan sejauh mana aksi penipuan yang dilakukan, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, ada 35 Handphone yang berhasil disita akan dikirim ke Cyber Crime Mabes Polri

 

35 handphone tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara digital forensik, untuk mengetahui tindak pidana lain, atau pelaku dan korban lain yang belum berhasil ditemukan. 

 

“Perangkat alat komunikasi ini kami akan lakukan digitaly forensi di cyber mabes, untuk mengetahui tindak pidana lain atau pelaku-pelaku lain atau korban-korban lain yang belum bisa kita temukan,” ujar Kompol Andi Purwanto, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. 

 

Selain itu, dari hasil penyelidikan, tiga tersangka penipuan online ini ternyata berasal dari Provinsi Riau. Terkait kasus ini pihak Polda Jambi juga sudah berupaya berkoordinasi dengan polda yang ada di luar Jambi, dan sampai saat ini baru hanya ada satu korban. Sementara untuk jaringan dari pelaku juga akan dilakukan penyelidkan melalui barang bukti alat komunikasi tersebut. 

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari korban yang mengiklankan ruko miliknya di market place. Sehingga para pelaku ini berpura-pura untuk membeli dan mengelabui korban menggunakan struk transfer palsu. Saat akan membayar DP yang sudah disepakati, struk palsu dikirm ke korban. 

 

Pelaku langsung menghubungi korban yang mengatakan uang yang di transfer berlebih, sehingga meminta korban mengembalikannya. Namun pada saat itu korban tidak menyadari kalau dirinya telah ditipu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: