Polda Jambi Ringkus 2 Penambang Minyak Ilegal di Desa Bungku
2 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal di Desa Bungku Saat Diinterogasi Polisi-rudiansyah-jambitv
Jambitv.co, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi, meringkus 2 dua orang pelaku penambang minyal ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Penangkapan pelaku terjadi pada pada Senin 28 Agustus 2023.
Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Lumbrian mengatakan, kedua penambang ilegal yang diamankan ini berasal dari dua sumur yang berbeda. Mereka adalah ‘H’ dan ‘KS’. Selain dua penambang minyak, polisi juga mengamankan barang bukti 2 sepeda motor, 2 Pipa Canting Besi, 2 Rol Tali Tambang dan 2 buah jerigen dengan kapasitas 10 liter.
“Senin pukul 15 sore anggota kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku penambangan minyak ilegal. Satu inisial H dan satu lagi inisial KS di 2 sumur berbeda. Sementara untuk barang bukti yang berhasil kita amankan 2 sepeda motor, 2 Pipa Canting Besi, 2 Rol Tali Tambang dan 2 buah jerigen dengan kapasitas 10 liter,” ujar AKP Lumbrian, Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus polda jambi.
Selain penegakan hukum, tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap para penambang minyak ilegal ini, juga dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pasalnya sumur-sumur minyak ilegal tersebut sangat panas dan rawan terjadinya ledakan.
“Pengeboran sumur minyak ilegal tentunya tidak menerapkan prinsip-prinsip keselamatan, rawan akan ledakan dan terbakar. Ini juga bisa menjadi potensi terbakarnya hutan dan lahan. Untuk itu kita melakukan tindakan represif untuk mencegah terjadinya ledakan,” jelas AKP Lumbrian.
Dari hasil penyelidikan sementara, lahan yang dijadikan tempat pengeboran sumur minyak ilegal ini merupakan milik perorangan. Pekerjanya pun berasal dari luar Jambi yang sudah 6 bulan beraksi di Desa Bungku ini.
“Lahan ini milik perorangan di Desa Bungku. Satu orang pelaku dari Semarang diajak temannya baru 3 bulan, Yang satu orang lagi sudah hampir 6 bulan,” papar Lumbrian.
Terkait para pemodal dalam aksi ini, AKP Lumbrian mengaku masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat turun ke lapangan semua pada kabur, dan 2 orang inilah yang berhasil kita amankan, untuk pemodal sendiri masih kita dalami dari hasil keterangan tersangka. Nantinya akan kita lakukan tindakan lebih lanjut dan lebih detail,” tegasnya.
Atas perbuatannya, 2 tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Migas dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
“Kemudian untuk pasal yang kita terapkan, pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” pungkas AKP Lumbrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: