85 Bacaleg Kota Jambi Gagal Nyaleg

85 Bacaleg Kota Jambi Gagal Nyaleg

Tahapan Penerimaan Berkas Bacaleg di Kantor KPU Kota Jambi-Agustri-jambitv

Jambitv.co, KotaJambi – Seiring berakhirnya tahapan dan masa verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Jambi, tercatat ada 85 orang yang gagal Nyaleg. Pasalnya, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Dengan hasil ini, 85 orang tersebut dipastikan harus mengubur mimpinnya menjadi Anggota DPRD Kota Jambi.

 

Anggota KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan, ada 740 Bacaleg yang mendaftar dari 18 partai politik. Namun hasil verifikasi, hanya 665 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS. Mereka yang dinyatakan tidak lolos karena terhambat pada persyaratan ijazah dan surat kesehatan yang di upload. 

 

“Dari 18 Partai Politik jumlah seluruh Bacaleg itu 740, untuk yang masuk itu ada 665, sementara yang TMS itu ada 85 orang,” ujar Deni Rahmat, Rabu 30 Agustus 2023.

 

Namun terkait siapa saja Bacaleg yang dinyatakan tidak masuk DCS ini, KPU sengaja tidak mempulikasikannya.

 

“Untuk siapa saja yang TMS tidak kita publish, karena hanya yang memenuhi syarat saja yang kita publish,” tambahnya.

 

Namun dari 85 Bacaleg yang tidak lolos ini, jika ada yang melengkapi dokumen dan ingin menggantikan calon lain di partainya masing-masing, hal tersebut masih memungkinkan untuk diganti.

 

Deni juga menjelaskan, pasca pengumuman DCS ini maka akan dibuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi, terhadap nama-nama DCS yang telah diumumkan.

 

“Untuk tahapan selanjutnya, dari tanggal 19 sampai 28 Agustus ini KPU menerima klarifikasi dari masyarakat,” tandas Deni.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: