Pengajuan Pindah Memilih Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemilu 2024
Hendri Handayani Komisioner Kpu Batanghari-Pirdana-Jambitv
Jambitv.co, Batanghari - Meski Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 telah ditentukan. Namun kpu batanghari memastikan, para pemilih yang telah terdaftar bisa mengajukan pindah memili.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, saat ini tengah melakukan persiapan penyusunan terhadap Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB Pemilu Tahun 2024. Tahapan ini dilakukan untuk mengakomodir para pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih. Meski sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Komisioner Kpu Kabupaten Batanghari Hendri Handayani mengatakan, bahwa dalam pelayanan DPTB tersebut. Pemilih yang telah terdaftar di suatu tempat pemungutan suara atau tps, dapat pindah ke tps lainnya untuk menyalurkan hak suarany. Yakni dengan catatan, karena alasan atau keadaan tertentu yang tertuang dalam sembilan kategori yang ditetapkan.
“Ini ada sembilan kategori, yang pertama itu menjalankan tugas di tempat lain. Kemudian yang kedua menjalani rawat inap, yang ketiga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial. Kemudian kategori pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, yang kelima menjadi tahanan, enam tugas belajar. Tujuh pindah domisili, kedelapan tertimpa bencana alam dan sembilan bekerja diluar domisili,” Kata Hendri Handayani Komisioner Kpu Batanghari.
Hendri menegaskan, pengajuan tersebut dapat disampaikan ke pihak penyelenggara pemilu. Paling lambat hingga 15 Januari 2024 atau tepatnya 30 hari sebelum pemungutan suara.
Selain sembilan alasan tersebut juga terdapat empat kategori yang dapat diajukan oleh pemilih untuk pindah memilih. Diantaranya karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan karena pemilih sedang menjalani tugas diluar tps yang telah terdaftar. Sehingga dapat di ajukan paling lambat hingga 7 februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: