Sidang Perdana Rafael Alun Digelar Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sidang Perdana Rafael Alun Digelar Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo--Maulana Pamuji Gusti--Harian Disway-

Jambitv.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan informasi jadwal persidangan, untuk kasus yang menjerat Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Dengan nomor perkara : 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Rafael Alun akan menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 10.30 WIB. Agenda sidang perdana ini akan dibacakannya surat dakwaan dari tim jaksa KPK, terkait kasus korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

 

 "Agenda: sidang pertama. Tanggal sidang: Rabu, 30 Agustus 2023," dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat. 

 

Nama Rafael Alun sempat menghebohkan publik, setelah temuan kejanggalan harta yang dimilikinya sebagai pejabat pajak. Temuan Rafael Alun menjadi sorota, saat kasus anaknya Mario Dandy yang viral melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

 

Berawal dari kasus itu, warganet kemudian menguliti harta kekayaan Rafael. Dari sorotan netizen itu, KPK bergerak mengklarifikasi harta kekayaan Rafael dan menemukan indikasi korupsi. Komisi antikorupsi menetapkan Rafael menjadi tersangka dan resmi melakukan penahanan pada 3 April 2023.

 

Dalam kasus ini, Rafael diduga telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011. 

 

Rafael diduga menggunakan perusahaan konsultan pajak yang dia dirikan PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima duit terkait pemeriksaan pajak.

 

Dalam penyidikan, Jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi Rp 16,6 miliar. Kemudian pasal pencucian uang, pada periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp 14,3 miliar).

 

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: