Resmi Gugur, 59 Bacaleg di Sarolangun Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Resmi Gugur, 59 Bacaleg di Sarolangun Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Ketua Divisi Teknis KPU Sarolangun, Ari Wibowo-Surya Abadi-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Sarolangun - 59 bacaleg di Kabupaten Sarolangun dinyatakan TMS, dan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara. Banyaknya yang TMS ini karena data yang di upload banyak yang salah.

KPU Sarolangun sudah merilis daftar calon sementara ( DCS ) pada Pileg Kabupaten Sarolangun 2024 mendatang. Dimana dari total 429 orang bacaleg yang memasukkan berkas ke KPU, 59 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ), dan resmi gugur di tahapan DCS. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sarolangun Ari Wibowo. Menurutnya bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari partai Gerindra, PPP, partai Gelora, Buruh, hingga partai Ummat yang paling banyak TMS hingga 18 orang bacalegnya.

“Banyaknya bacaleg yang dinyatakan TMS, karena bayak data yang di upload oleh ke silon tidak sesuai dengan syarat yang diminta, sehingga secara sistem otomatis data tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.” pungkas Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: