Anda bisa mengajukan Pindah Milih pada pemilu 2024, Ini Syaratnya!!!
Syarat Pindah Memilih Pada Pemilu 2024-yasri-Jambitv
Jambitv.co, Muarojambi - Sebanyak 26 pemilih mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara ke Kabupaten Muaro Jambi. Mereka yang pindah milih tersebut dengan alasan pekerjaan dan pindah domisili. Dari 26 pemilih yang mengajukan pindah milih, terdapat satu pemilih dari Sumatera Barat.
Ketua KPU Muaro Jambi Almuttaqin mengatakan, Pelayanan pindah milih ini akan berlangsung hingga 15 januari 2024 mendatang. Dengan ketentuan seperti mereka yang bekerja, pindah domisili dan sedang menjalani rehabilitas narkoba.
Kemudian menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Selanjutnya menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kategorinya kan ada 9 itu pindah domisili, terus rawat inap rehabilitasi. Karena bencana, terus ada di tahanan, tugas luar, sekolah atau pendidikan diluar, ada 9 kriteria itu. Nah itu di 30 min H bisa mengajukan pindah milih,” Kata Almuttaqin Ketua Kpu Muaro Jambi.
Selain pemilih yang masuk ke Muaro Jambi, dari catatan KPU juga ditemukan pemilih yang keluar muaro jambi yang mencapai 10 orang dengan alasan pindah domisili.
Komisi Pemilihan Umum membuka pelayanan pindah milih baik di kantor KPU maupun di sekretariat PPS yang ada di Setiap Desa. Warga yang ingin melakukan pindah milih, harus melengkapi persyaratan. Diantaranya adalah kartu keluarga dan surat tugas dari pimpinan tempat bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: