Sindikat Perdagangan Kulit Harimau, Pelaku Beralasan Tidak Tahu Harimau Hewan yang Dilindungi
Terdakwa Mudrika Saat Dicecar Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Kasus Jual Beli Kulit Harimau-doli maulana-jambitv
Jambitv.co, KotaJambi – Mudrika, Anggota Satpol PP Kabupaten Sarolangun yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan kulit dan tulang Harimau, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi. Namun saat di periksa Majelis Hakim, terdakwa Mudrika malah beralasan berani menjual kulit dan tulang Harimau, karena tidak mengetahui kalau Harimau merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
Sontak saja pernyataan terdakwa Mudrika tersebut membuat majelis hakim yang diketuai Ronald Salnofri. Hakim bahkan mengingatkan terdakwa untuk tidak berbohong karena dapat memperburuk nasib terdakwa dalam menjalani proses hukum.
Tidak hanya hakim yang tampa kesal dengan keterangan dari terdakwa Mudrika, Tim Jaksa Penuntut Umum juga terlihat kesal karena pernyataan dari terdakwa berbelit-belit. Mudrika mengatakan tidak menyimpan kulit Harimau tersebut dan mengaku tidak mengetahui berapa harga kulit harimau tersebut akan dijual.
Dalam persidangan ini, Hakim juga memeriksa kesaksian dari 2 orang yang menjadi teman terdakwa saat beraksi. Dua saksi tersebut adalah Mali dan Mail. Kedua saksi mengaku ditangkap tim KSDA Jambi saat sedang bersama calon pembeli kulit dan tulang Harimau. Namun sayang, pada saat penangkapan, calon pembeli berhasil melarikan diri.
Dalam hari yang sama, hakim juga meminta jaksa menghadirkan saksi ahli. JPU menghadirkan saksi ahli, seorang pegawai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi. Ahli mengatakan, Harimau adalah hewan yang dilindungi, dan tidak dibenarkan memiliki harimau atau sebagian diantaranya oleh siapapun, tanpa ada izin dari pihak berwenang.
Saksi ahli juga mengatakan, kulit harimau yang hendak dijual terdakwa memiliki bekas jeratan, yang diduga kuat, Harimau tersebut dimatikan dengan cara dijerat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: