Jadi Kurir Narkoba, Seorang Oknum Wartawan Di Tebo Diringkus Polisi

Jadi Kurir Narkoba, Seorang Oknum Wartawan Di Tebo Diringkus Polisi

Jadi Kurir Narkoba, Seorang Oknum Wartawan Di Tebo Diringkus Polisi-Arief Rizal-Jambitv.co

TEBO, JAMBITV.CO - Seorang pria berinisial AZ yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Tebo diringkus polisi usai menjadi kurir narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Seorang pria, oknum wartawan online di Tebo berinisial AZ, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo di jalan, tepatnya di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, usai ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan dan kaos kaki pelaku. Saat dikonfirmasi pada 5 November 2026, Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, mengatakan bahwa dari keterangan AZ, dirinya merupakan kurir yang mengantarkan barang ke pemesan. Saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan seberat 5 gram lebih.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Ajak Warga Ubah Pulau Pandan dari Kampung Narkoba Jadi Kampung Hijau

"Ini tugas dia membawa, mengantar gitu, berarti kurir. Dia membawa barang ke konsumennya. Proses penyidikan, jadi masih kami lakukan proses penyidikan. SPDP, terus pemeriksaan uji BB, dan nantinya kita lanjutkan ke JPU. Dari oknum wartawan itu di atas 5 gram, jadi 5 gram ke atas," ujarmya.

Undang-Undang yang diterapkan adalah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: