Pemkab dan DPRD Tebo Desak Rekanan Kembalikan Temuan
Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Meskipun Kabupaten Tebo meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tetap ada catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi. Penjabat Bupati Tebo Aspan mengatakan, Kabupaten Tebo akan memberitahu kepada rekanan atas temuan ini. Mereka harus mengembalikan dalam waktu 60 hari pasca hasil audit disampaikan. "Biasanya rekanan (kontraktor) akan mengembalikan bersama konsultan atas temuan tersebut," ungkapnya, Senin (5/6/2023). Berdasarkan temuan yang dikeluarkan BPK RI, tentu Pemkab Tebo melakukan teguran kepada rekanan dan konsultan. Mantan pegawai PU Kabupaten Merangin ini mengaku, sudah pasti ada kelalaian dari dinas terkait. Apalagi temuan, sampai diatas 1 miliyar. Sementara itu, Ketua DPRD Tebo Mazlan mengaku telah mengetahui terkait temuan BPK RI perwakikan Jambi. DPRD Tebo telah meminta kepada dinas terkait, untuk menindaklanjutinya. "Kita telah menghubungi secara lisan, agar segera ditindaklanjuti temuan yang disampaikan BPK RI," ujarnya. Sedangkan temuan, yang disampaikan merupakan pembangunan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sementara itu, temuan di PUPR di bidang Bina Marga ada sekitar Rp 4 Miliyar. Diantaranya kekurangan pekerjaan Jalan Pintas - Tanah garo sekitar Rp 700 juta yang dikerjakan oleh PT Adipati Bangun Negara dengan total pagu Rp 49,6 miliyar. Kekurangan pembangunan pintas - Bangun Sranten sekitar Rp 90 juta yang dikerjakan Dede Kontraktor dengan pagu Rp 8,2 miliyar. Kekurangan jalan SP 2, SP 7 sekitar Rp 2,3 miliyar yang dikerjakan oleh PT Rudi Agung Laksana dengan pagu anggaran Rp 43,3 miliyar. Pemeliharaan jalan nasional pintas sekitar Rp 150 juta yang dikerjakan oleh CV Ros dengan pagu Rp 11,5 miliyar dan terakhir pemeliharaan jalan Provinsi Blok E - Alai ilir sekitar Rp 200 juta yang dikerjakan oleh PT Dwikarsa Mandiri Utama dengan pagu 16,5 miliyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: