Tertangkap Basah Bakar Lahan, Lansia 68 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka
Polres Tebo Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan-Arif-Jambitv
Jambitv.co, Tebo - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo sedang memproses pelaku pembakar lahan atas nama Mastur (68 tahun), yang ketangkap basah membakar lahan sawit miliknya sendiri di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Tebo Ipda Diki Fribadi mengatakan, anggota yang berpatroli langsung membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan lebih dalam. Ternyata, ia mengakui awalnya ingin membakar semak belukar yang ada dikebun sawitnya tiba-tiba api menjalar ke pohon sawitnya.
"Unit Tipiter telah melakukan identifikasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), luas lahan terbakar mencapai 1 hektar," ungkapnya, Senin (21/8/2023).
Mastur telah ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Karena pertimbangan ada permohan dari pihak keluarga, mempunyai riwayat penyakit menahun. Namun, ia diminta untuk wajib lapor pada hari senin dan kamis.
Sementara itu, unit tipiter Polres Tebo telah mengamankan barang bukti. Diantaranya mancis, kayu bekas terbakar, pakaian tersangka saat pembakaran dilakukan dan juga yang lainnya.
Sedangkan pasal yang diterapkan kepadanya, pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 2 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: