Belum Ada Surat Pengunduran Diri, 2 Kades Yang Menjadi Bacaleg Tetap Masuk DCS

Belum Ada Surat Pengunduran Diri, 2 Kades Yang Menjadi Bacaleg Tetap Masuk DCS

Heri Satriawan Komisioner Kpu Kabupaten Tebo-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Dari 332 Daftar Calon Sementara atau DCS untuk Pemilu 2024. Yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tebo, 3 diantaranya merupakan orang yang memiliki jabatan di tingkat Desa terdiri dari 2 Kepala Desa dan 1 Anggota BPD. 

Ketiga nama tersebut merupakan Bacaleg DPRD Kabupaten Tebo dari Pdi Perjuangan. Diantaranya Sunoto Kades Sumber Sari, Molina Gautami Kades Wana Reja, dan terakhir Rawiza Anggota Bpd Desa Teriti. Meski mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan, namn nama mereka tetap masuk dalam DCS.

Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan mengatakan, Tim telah melakukan verifikasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tebo. Untuk mengetahui apakah sudah ada surat pengajuan pengunduran diri mereka. Dan ternyata surat tersebut memang ada dan sedang dalam proses.

Jika surat tersebut tidak disetujui pemkab hingga ke tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap atau DCT. Mereka tidak akan masuk ke dalam DCT, artinya gagal sebagai Caleg.

“Sudah kami konfirmasi kemarin ke dinas terkait, itu secepatnya akan dikeluarkan kemudian kami dalam tahapannya paling lambat sampai pencermatan DCT bulan oktober. Kalau sampai waktu itu tidak juga terbit sk pemberhentian, itu di dalam aturannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” Heri Satriawan Komisioner Kpu Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:KPU Resmi Umumkan Daftar Caleg Sementara

Menurut petunjuk, Bacaleg yang berasal dari Perangkat Desa ataupun Kades, maupun BPD, mereka harus mundur dari jabatannya dibuktikan dengan SK. Hanya saja, hal tersebut wajib ada ketika pencermatan DCT, sedangkan saat ini cukup dengan pengajuan saja terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: