Sidang Korupsi Dana DAK Disdik, JPU Hadirkan Lima Saksi

Sidang Korupsi Dana DAK Disdik, JPU Hadirkan Lima Saksi

Sidang Korupsi Dana DAK Disdik, JPU Hadirkan Lima Saksi-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan Alat Praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Kembali Digelar. Dalam Persidangan, Seorang Saksi Mengaku Menerima Uang dari Mantan Kepala Dinas Pendidikan Varial Adhi Putra dan Terdakwa Lainnya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, yang sebagian merupakan orang terdekat mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra. Kelima saksi yakni Iwan Safri, Ihwan Farori, Misrinadi, Nurmawan, dan Riris Trisno.

Dalam persidangan, saksi Ihwan Farori mengaku pernah menerima uang sebesar Rp15 juta. Sebanyak Rp5 juta diberikan langsung oleh Varial Adhi Putra menjelang Lebaran, sementara Rp10 juta ditransfer oleh David Hadi Usman. Ihwan mengaku uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak kepolisian karena dianggap bukan haknya. Saksi juga mengungkap pernah meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada Varial Adhi Putra. Namun, uang tersebut dikembalikan melalui transfer dari David Hadi Usman.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Subsidi PDAM Pangabuan, Sarbaini Bantah Kliennya Terlibat

Sementara itu, saksi Nurmawan yang merupakan asisten pribadi Varial Adhi Putra mengaku beberapa kali menerima transfer uang dari Rudi Wage. Di antaranya Rp10 juta untuk pembelian tiket pesawat dan hotel, kemudian Rp75 juta dan Rp25 juta untuk kebutuhan operasional. Nurmawan juga mengaku menerima transfer Rp100 juta dalam dua kali transaksi. Uang tersebut kemudian disalurkan untuk pembayaran THR sejumlah orang sesuai arahan Varial Adhi Putra.

Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra didakwa bersama David Hadi Usman dan Bukri. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK tahun anggaran 2022. Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan, sementara kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar. Hingga sore hari, persidangan masih berlangsung dengan Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan dari kelima saksi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: