3.533 Napi di Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Kemerdekaan, 20 Narapidana Langsung Bebas
Gubernur Jambi Al Haris Menyerahkan SK Remisi dan Tali Asih Kepada Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi yang Menerima Remisi-adeputra-jambitv
Jambitv.co, KotaJambi - Momen perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023 disambut suka cita seluruh masyarakat Indonesia. Tidak terlepas juga bagi para Narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Jambi. Tahun ini, 3.533 Narapidana mendapatkan Remisi (pemotongan masa tahanan) dalam rangka HUT RI ke 78. Pemberian remisi dihadiri langsung Gubernur Jambi Al Haris, pada Kamis siang, 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi terbagi pada 2 kategori. Kategori pertama, ada penerima Remisi Umum I dengan penerima mencapai 3.509 Narapidana. Terdiri dari, remisi satu Bulan 648 orang, remisi dua bulan 645 orang, remisi tiga bulan 968 orang, remisi empat bulan 858 orang, remisi lima bulan 282 orang dan remisi enam bulan 108 orang.
Kemudian untuk kategori Remisi Umum II, ada 20 orang Narapidana yang dinyatakan langsung Bebas.
Gubernur Jambi Al Haris usai menyerahkan SK Remisi dan Pemberian tali asih kepada Narapida mengatakan, remisi ini merupakan penghargaan dari negara bagi warga binaan yang sudah dapat merubah dirinya menjadi lebih baik lagi.
“Kita berharap mereka kembali ke masyarakat berguna dan bisa bekerja dengan baik, dan tidak mengulangi perbuatannya. Ini sebenarnya penghargaan dari negara untuk warga yang sudah dibina dengan kelakuan yang baik, dan juga dianggap sudah bisa untuk kembali ke masyarakat. Maka sekarang mereka mendapatkan remisi. Untuk itu kita doakan mereka kembali dengan jiwa yang sempurna dan bertekad untuk berubah. Bisa menjadi harapan bangsa kedepannya,” pungkas Gubernur Jambi Al Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: