KPU Kesulitan Deteksi Riwayat Pekerjaan Bacaleg
Jambitv.co, Batanghari - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, sampai saat ini masih melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024. Namun dalam tahapan ini, pihak KPU kesulitan untuk mendeteksi riwayat pekerjaan Bacaleg. Khususnya yang berstatus sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun Pemerintahan Desa hingga Instansi Pemerintahan di tingkat Kabupaten. Sebab dari total 581 orang Bacaleg yang mendaftar, kpu belum dapat memastikan berapa jumlah Bacaleg yang berstatus sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, maupun Pegawai Pemerintahan yang di gaji APBD ataupun APBN. “Adakah BPD, atau Kades atau Perangkat Desa maupun honorer. Kita tidak bisa deteksi riwayat pekerjaan Bacaleg,” Kata Hasyim Komisioner KPU Batanghari. Karena menurut Hasyim, dalam berkas pendaftaran masing-masing Bakal Calon Legislatif di daerah setempat, tidak terlampir riwayat pekerjaan secara jelas. “Basisnya kita melihat E-KTP juga. Namun kita lihat di data E-KTP kemarin, itu pekerjaannya banyak yang Wiraswasta atau Swasta dan juga petani,”ungkap Hasyim.
KPU Akhirnya Minta Bantuan Pemkab
Sehingga dengan kondisi ini, berbagai upaya pun tengah dilakukan KPU agar tidak kecolongan untuk mendeteksi riwayat pekerjaan Bacaleg yang tidak sesuai Persyaratan. Salah satunya meminta bantuan pihak Pemerintah Daerah setempat. “Nah antisipasi kami kemarin, itu kami kirim juga surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Mana tau kan ada perangkat desa atau Kades atau BPD yang mencalonkan diri untuk DPRD,”ujarnya. Tak hanya Dinas PMD, KPU juga meminta bantuan pihak Instansi lainnya di lingkungan Pemkab Batanghari. Yakni untuk mendapatkan informasi data jika ada Pegawai yang mencalonkan diri. “Verifikasi berkas ini kita lakukan sampai 23 Juni 2023 nanti. Kita juga meminta pihak Partai Politik untuk berperan aktif, melengkapi berkas pada saat perbaikan nanti. Salah satunya mencantumkan riwayat pekerjaan Bacaleg secara jelas sebelum mendaftar ke KPU,”tegas Hasyim. Sebab berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan BPD beserta perangkatnya. Kemudian Jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Wajib melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar ke KPU sebagai Bacaleg. Tak hanya itu, Bacaleg yang saat ini menduduki kursi jabatan sebagai anggota DPR, juga harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dari Partai yang berbeda. Reporter : Pirdana AtrioCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: