Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus 38 Pengedar dan Penguna Narkoba

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus 38 Pengedar dan Penguna Narkoba

Polres Muaro Jambi Berhasil Meringkus 38 Pengedar dan Penguna Narkotika -yasri-Jambitv

Jambitv.co,Muaro Jambi - Satuan reserse narkoba polres muaro jambi berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap narkotika selama tahun 2023. Kasus itu Terhitung sejak januari hingga juli 2023. satresnarkoba polres muaro jambi meringkus 38 pengedar dan pengguna narkoba.

38 tersangka masing-masing diantaranya 36 tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan. Yang ditangkap di tempat berbeda. Selama 7 bulan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 639, 14 gram ganja 77,26 gram sabu-sabu dan 150 butir pil heximer.

Sepanjang 2023, Satreskrim Polres Muaro Jambi telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharram Artha didampingi Wakapolres Steven dan juga kasar Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy saat jumpa pers di mapolres Muaro Jambi menyebut jika dirinya mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh narkoba Polres Muaro Jambi.

"Saya apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkoba di Muaro Jambi," kata Kapolres. Senin (14/8).

Dari tersangka yang diamankan, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 369,14 gram sabu 77,26 gram exsimer 150 butir.

Bekas beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sementara yang masih melakukan sidik sebanyak 10 tersangka.

"Jika dikonversikan dengan uang, jumlahnya sekitar Rp 82.250.000," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy menyebut, pelaku yang diamankan ini merupakan kasus yang menonjol.

Seluruh tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan satresnarkoba polres muaro jambi ini dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: