ASN yang Berpasangan dengan Bacaleg Harus Ambil Cuti

ASN yang Berpasangan dengan Bacaleg Harus Ambil Cuti

Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo, Surahman-Arief Rizal-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Tebo - Semakin mendekati tahapan Daftar Calon Sementara atau DCS. Bawaslu tebo terus mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Untuk pasangannya yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg, ASN harus bersiap-siap mengambil cuti.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo Surahman mengatakan, khusus untuk ASN yang mempunyai pasangan bacaleg, mereka harus melapor ke Bawaslu Tebo, dan mengambil cuti sejak pengumuman Daftar Calon Tetap atau DCT.

“Jadi bagi mereka yang merupakan ASN, lalu pasangannya maju menjadi bacaleg, mereka harus melapor ke Bawaslu. Selanjutnya setelah pengumuman DCT, mereka yang ASN harus mengajukan cuti,” kata Surahman. 

Surahman menambahkan, biasanya hal ini hanya berlaku kepada ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau cakada saja. Sedangkan Bawaslu mengaku, belum mempunyai data, ASN yang mempunyai pasanganya bacaleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: