Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama baik Dirut PT Taspen

Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama baik Dirut PT Taspen

Kamaruddin Simanjuntak Saat Tampil di Podcast Youtube Irma Hutabarat-sumber foto tangkapan layar -chanel youtube irma hutabarat

Jambitv.co, Jakarta – Setelah publik dan jagat maya dikejutkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memangkas vonis Ferdy Sambo cs. Kali ini, giliran Bareskrim Mabes Polri yang membuat kejutan publik. Bareskrim Polri resmi menetapkan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka ini tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pasalnya, Kamarudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik direktur BUMN, dengan pelapor Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosaih. 

 

Seperti yang dikutip dari disway.id, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membenarkan penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak ini.

 

"Benar, dia  sudah kita tetap tersangka," ujar Brigjen Adi Vivid.

 

Setelah ditetapkan tersangka, Bareskrim akan menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka. Namun Jenderal bintang satu ini belum mau mengungkapkan ke publik kapan jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kamaruddin ini. 

 

"Sedang dijadwalkan," tegasnya.

 BACA JUGA:Dari 5 Hakim MA, 2 Hakim Ternyata Menolak Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Berikut Profile Para Hakimnya !

Dalam kasus ini, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Kecewa, Pengurangan Vonis Sambo CS Dinilai Tidak Memberikan Contoh Baik Penegakan Hukum

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan  Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3)  dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Terkait pernyataan Kamarudin ketika tampil di youtube bersama Irma Hutabarat. Keduanya menjadi narasumber kasus Brigadir J Hutabarat yang meninggal ditembak atas suruhan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi MA, Tidak Jadi Vonis Mati !

"Ada seorang mempersiapkan dana untuk capres 2024. Supaya kalian hati-hati memilih capres. Dalam rangka mempersiapkan capres ini. seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun," ujar Kamaruddin Simanjuntak dalam youtube tersebut.

 

Bahkan Kamaruddin dalam acara tersebut secara terang-terangan menyebut Dirut BUMN yang dimaksud. 

 

"Namanya PT. Taspen. Saya buka saja. Saya orang yang gak suka pakai inisial-inisial," tegas  Kamaruddin dalam video tersebut.

 

“Dalam rangka mempersiapkan capres ini, seorang dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita,” ungkap Kamaruddin dalam tayangan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: