Berikan Kenyamanan dan Keamanan Dalam Beramal, Pemkot Jambi Hadirkan Barcode Scan Amal
Berikan Kenyamanan dan Keamanan Dalam Beramal, Pemkot Jambi Hadirkan Barcode Scan Amal-Kodri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat upaya digitalisasi layanan serta mendorong transparansi guna membangun kepercayaan masyarakat. Langkah nyata tersebut terlihat dari peluncuran gerakan penertiban kotak amal melalui sistem barcode scan amal yang dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) di Lobi Grha Siginjai Kantor Wali Kota Jambi. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan lembaga sosial, keagamaan, serta pengelola panti asuhan di wilayah Kota Jambi.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Sosial dengan Satuan Tugas Wilayah Densus 88. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengumpulan dana dan barang sumbangan dari masyarakat agar tepat sasaran, terhindar dari penyalahgunaan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau bahkan terkait dengan organisasi terlarang.
Dalam mekanisme kerjanya, setiap kotak amal yang telah terverifikasi dan memiliki izin resmi dari Dinas Sosial akan dilengkapi dengan kode batang atau barcode khusus. Ketika kode tersebut dipindai menggunakan perangkat gawai, akan muncul informasi lengkap, mulai dari nama lembaga pengelola, status hukum, tujuan penggalangan dana, peruntukan bantuan, hingga masa berlaku izinnya. Hal ini dirancang khusus agar masyarakat merasa nyaman, aman, dan yakin saat menyalurkan niat baiknya.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyambut baik ide dan gagasan sistem ini. Menurutnya, langkah ini menjadi solusi konkret untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang selama ini ragu memberikan sumbangan karena khawatir dana tersebut tidak dimanfaatkan sesuai tujuannya.
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Wali Kota Maulana Sambangi Kementerian Kesehatan
“Banyak kasus yang meresahkan kita, seperti penggalangan dana dengan modus anak sakit yang ternyata fiktif, atau kotak amal yang dikelola pihak tidak jelas dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Niat baik masyarakat seharusnya tidak disalahgunakan. Melalui sistem ini, cukup dengan memindai kode, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah kotak amal tersebut resmi atau tidak. Jadi semuanya jelas, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem ini akan diterapkan secara bertahap di berbagai tempat umum, mulai dari rumah makan, restoran, pasar, hingga tempat ibadah. Seluruh kotak amal yang ditempatkan di lokasi-lokasi tersebut wajib memiliki izin dan dilengkapi dengan kode barcode yang sah. Pihak berwenang seperti lurah, Satpol PP, hingga Satgaswil Densus 88 akan ikut terlibat dalam pengawasan dan penindakan terhadap kotak amal yang tidak memenuhi syarat atau tidak terverifikasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika menemukan kotak amal yang tidak memiliki kode barcode atau tidak jelas asal-usulnya, harap segera melaporkan kepada pihak berwenang. Mari kita bersama-sama menjaga agar sumbangan yang kita berikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” pungkasnya.
Dengan hadirnya sistem ini, diharapkan praktik penggalangan dana di ruang publik menjadi lebih tertib, aman, dan dapat dipercaya, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi Kota Jambi yang makmur, berbudaya, dan bahagia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: