Eksepsi Arif Rochman Ditolak, Sidang Korupsi Kredit PT PAL Berlanjut ke Pembuktian

Eksepsi Arif Rochman Ditolak, Sidang Korupsi Kredit PT PAL Berlanjut ke Pembuktian

Eksepsi Arif Rochman Ditolak, Sidang Korupsi Kredit PT PAL Berlanjut ke Pembuktian-Agustri-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT PAL kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan komisaris PT PAL, Arif Rochman.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL tahun 2018 hingga 2019 digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rochman melalui tim kuasa hukumnya.

Hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga keberatan yang diajukan tidak dapat diterima. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT PAL, Dua Mantan Karyawan Jadi Saksi

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Tanya Widjaja Kusumah, Arif Rochman meminta agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baiknya. Pihak terdakwa menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak memenuhi unsur formil. Dalam perkara ini, Arif Rochman didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pemberian fasilitas kredit dengan nilai kerugian negara mencapai 105 miliar rupiah. Sebelumnya, dalam perkara yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa lain, yakni Wendy Hartanto selaku mantan Direktur PT PAL, Victor Gunawan selaku Direktur Utama PT PAL, serta Rais Gunawan selaku Kepala BNI Palembang. Dengan putusan sela tersebut, persidangan terhadap Arif Rochman akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: