Lewat 3 Bulan Tak Dibayar, Data Kendaraan Yang Mati Pajak 2 Tahun Akan Dihapus

Lewat 3 Bulan Tak Dibayar, Data Kendaraan Yang Mati Pajak 2 Tahun Akan Dihapus

Lewat 3 Bulan Tak Dibayar, Data Kendaraan Yang Mati Pajak 2 Tahun Akan Dihapus-Rudiansyah-Jambitv.disway.co

Jambitv.co, Jambi - Ingat! pemilik kendaraan diberi jangka waktu selama tiga bulan sejak surat pembayaran pajak diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang diberikan, maka database kendaraan akan di hapus.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Dhafi mengatakan, Ditlantas Polda Jambi akan memberlakukan penghapusan database kendaraan di Provinsi Jambi.

Hal ini akan dilakukan bagi pemilik kendaraan yang sudah mati pajak dua tahun.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, dalam minggu ini  Samsat Provinsi Jambi sudah menyurati pemilik kendaraan yang sudah mati selama pajak dua tahun.

BACA JUGA:3 Orang Pelaku Penembakan Security PT.PAM Berhasil di Amankan

“Pihak Samsat sudah menyurati para pemilik kendaraan yang kendaraannya sudah mati pajak selama 2 tahun. Sehingga sejak diberikannya surat tersebut, para pemilik kendaraan diberi jangka waktu tiga bulan untuk mengurus dan membayar pajak tersebut. Jika lewat dari waktu yang telah ditetapkan, maka data kendaraan akan di hapus,” kata Dhafi.

Dhafi berharap masyarakat dapat menyesuaikan kepemilikan kendaraannya, sehingga jangan ada lagi kendaraan yang bukan nama pribadi. Dhafi menjelaskan, jika sudah diterapkan, hasilnya nanti dapat memudahkan identifikasi kepemilikan dan sangat berguna membantu proses penyelidikan serta berguna untuk berniaga, seperti jika akan menjual, sehingga administrasinya bisa dilakukan dengan mudah.

“Ini nantinya akan memudahkan para pemilik kendaraan. Misalnya motornya hilang, bisa dilakukan penyelidikan dan dicari. Karena identifikasi kepemilikan kendaraannya jelas. Untuk jual beli kendaraan pun juga mudah.” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: