Polsek Merlung Tangkap Seorang DPO Polres Aceh Tenggara

Polsek Merlung Tangkap Seorang  DPO Polres Aceh Tenggara

Polsek Merlung Tangkap Seorang Dpo Polres Aceh Tenggara-Dodi Saputra-Jambi TV

TANJAB, JAMBITV.CO - Unit Reskrim Polsek Merlung menangkap S, yang tersandung kasus perusakan hutan hingga masuk daftar pencarian orang, atau DPO oleh Polres Aceh Tenggara. S ditangkap personel Polsek Merlung ketika berada di wilayah hukum Polsek Merlung.

Kepolisian sektor Merlung, Polres Tanjung Jabung Barat menangkap S, seorang DPO Polres Aceh Tenggara Polda Aceh, dengan kasus perusakan hutan di wilayah Aceh Tenggara. S merupakan warga Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Keberadaannya di wilayah hukum Polsek Merlung diketahui polisi hingga unit reskrim Polsek Merlung melakukan penangkapan, pada Senin 1 September 2025 berdasarkan daftar pencarian orang yang dikeluarkan Polres Aceh Tenggara sejak 30 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA:DPO Pembunuhan Janda di Kios Pupuk Kerinci, Akhirnya Ditangkap di Negeri Jiran

Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan begitu mendapat informasi keberadaan S di wilayah Merlung, Personel Polsek Merlung langsung mengamankan pelaku DPO tersebut dan di proses lebih lanjut.

Kemudian kata kapolsek, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Aceh Tenggara Polda Aceh, terkait serah terima pelaku dari Polsek Merlung ke Polres Aceh Tenggara Polda Aceh.

“Siang ini personil Merlung berhasil mengamankan terduga satu DPO dari Polres Aceh Tenggara, dimana tersangka adalah DPO perusakan hutan dan tersangka sudah kami amankan sekarang di Polsek Merlung dan sore ini akan di jemput oleh personil Aceh Tenggara dan akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: