Didakwa Korupsi, 3 Terdakwa Samsat Bungo Bantah dan Ajukan Keberatan

Didakwa Korupsi, 3 Terdakwa Samsat Bungo Bantah dan Ajukan Keberatan

Didakwa Korupsi, 3 Terdakwa Samsat Bungo Bantah dan Ajukan Keberatan-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Samsat Bungo tahun 2019, tiga orang terdakwa berinisial MW, MS, dan AHS mengajukan eksepsi sanggahan atau keberatan. Kuasa hukum menilai ada kesalahan dalam penyidikan, dimana perkara tersebut harusnya disidangkan dengan menggunakan regulasi hukum pajak daerah, bukan tindak pidana korupsi. 

Sidang perkara tindak pidana kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin (25/08) Yang mana dalam sidang ini, tiga dari tujuh orang terdakwa yakni berinisial MW, MS, dan AHS melalui kuasa hukum masing-masing membacakan eksepsi sanggahan atau bantahan, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. 

BACA JUGA:Kejari Bungo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

A.Ihsan Hasibuan kuasa hukum terdakwa MW dan MS mengatakan, dalam eksepsi ini, pihaknya membantah dakwaan jaksa yang mengarahkan perkara ini menjadi tindak pidana korupsi. Sementara ia menilai, perkara ini seharusnya menggunakan peradilan tentang pajak daerah, sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain itu, dirinya juga menganggap ada kesalahan dalam proses penyidikan. Dimana perkara ini harusnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bukan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bungo. 

BACA JUGA:Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

“Intinya dieksepsi tersebut kita menyampaikan bahwa perkara ini adalah perkara pajak, harusnya yang dipakai peradilan pajak atau peradilan umum yang menyangkut tindak pidana pajak, bukan perkara korupsi. Menggugat dijadikan perkara korupsi biar jaksa bisa melakukan penyelidikan. Kalau perkara pajak yang seharusnya melakukan penyelidikan PPNS tidak kejaksaan. Tapi sengaja diputar jadi korupsi agar mereka bisa ikut campur. Karena ini kan pajak daerah penyidiknya PPNS tidak ada kejaksaan,” ungkap A Ihsan Hasibuan.

Di sisi lain kata Hasibuan, terdakwa MW yang bertugas sebagai petugas keamanan atau Security Jasa Raharja Samsat Bungo, telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 Juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: