Polisi Tangkap Karyawan Swasta karena Salin Beras SPHP ke Karung Polos

Polisi Tangkap Karyawan Swasta karena Salin Beras SPHP ke Karung Polos

--

JAMBITV.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang karyawan swasta berinisial RS, warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

RS diduga menyalahgunakan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan cara memindahkan beras dari karung resmi Bulog ke karung polos untuk dijual kembali.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah menyalin beras SPHP ke karung tanpa label agar dapat menjual dalam jumlah lebih banyak kepada konsumen. Padahal, aturan Bulog mengharuskan penjualan beras SPHP hanya satu karung per konsumen.

“Pelaku merupakan pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) yang bekerja sama dengan Bulog. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan menjual ke banyak konsumen,” ungkap Taufik.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu warung yang menjual beras tersebut dalam kemasan 5 kg, 10 kg, hingga 20 kg. Setelah interogasi, pemilik warung mengaku mendapatkan pasokan dari RS.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 174 karung beras SPHP, satu unit mobil pickup, mesin jahit, dan handphone. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: