OJK Terbitkan Aturan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah
OJK Terbitkan Aturan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah -ist-https://www.bing.com/images/search?view=detailV2&ccid=vdF01Uwl&id=FB7E2DA6C318CC0C2E528BD5CD1B927B72B22AED&thid=OIP.vdF01UwlVWyybVK_tqidkQHaFj&mediaurl=https%3A%2F%2F2.bp.blogspot.com%2F-AAStQy31iRs%2FWhZBsFTWUyI%2FAAAAAAAAFTo%2FIy37mg8gP5wHhHnPDd-c3IYO_g
Dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah, OJK juga dapat meminta pemisahan UUS. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: