Terjaring Razia knalpot brong, Motor Ditahan 14 Hari

Terjaring Razia knalpot brong, Motor Ditahan 14 Hari

Razia knalpot brong Polresta Jambi--Agus tri

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Reza Fahlevy mengatakan sepeda motor yang diamankan dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani proses penindakan.

BACA JUGA:Razia Gabungan di Tebo Tengah, 8 Kendaraan Terjaring

Kendaraan tersebut akan ditahan selama 14 hari. Pemilik juga diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar sebelum bisa mengambilnya kembali.

"Kita amankan selama 14 hari ke depan. Selain itu, kendaraan tersebut keluar dari Polresta Jambi akan kembali standar, baik itu knalpot standar dan menggunakan spion," kata Reza.

Reza menegaskan, penggunaan knalpot standar dan kelengkapan kendaraan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk sementara, petugas juga melakukan penindakan berupa tilang.

 

"Itu semua wajib, kendaraan harus standar. Sementara ini kita melakukan tilang terlebih dahulu," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: