Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Dua Perkara dari Kejati Jambi
Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Dua Perkara dari Kejati Jambi-Agustri-Jambitv.co
Dengan adanya persetujuan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.
Adapun Jumlah Mekanisme Keadilan Justice sebanyak 9 Perkara dengan perincian sebagai berikut :
1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebanyak 1 perkara orang dan harta benda ( Oharda) penipuan dan 1 narkotika
2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi sebanyak 1 perkara oharda perncurian
3. Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak 1 perkara narkotika
4. Kejaksaan Negeri Jambi sebanyak 1 perkara oharda pencurian
3. Kejaksaan Negeri Tebo sebanyak 1 perkara oharda pencurian
4. Kejaksaan Negeri Batanghari sebanyak 2 perkara Narkotika
5. Kejaksaan Negeri Bungo sebanyak 1 perkara Narkotika
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: