Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Sabak Timur
Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Sabak Timur-Dewi Wilona-Jambi TV
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: