Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Sabak Timur

Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Sabak Timur

Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Sabak Timur-Dewi Wilona-Jambi TV

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: