Kasus TPPU Narkoba Jaringan Helen Sampaikan Pledoi, Tek Min Minta Dibebaskan
Kasus TPPU Narkoba Jaringan Helen Sampaikan Pledoi, Tek Min Minta Dibebaskan-Agustri-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa TPPU Jaringan Narkoba Helen Tek Min alias Ameng Kumis, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Dalam Pledoinya, Tek min dengan tegas nyatakan tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU hasil peredaran narkotika, Tek Min alias Ameng Kumis, secara tegas meminta dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Permintaan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda Pembacaan Pledoi yang digelar kamis sore. Dalam persidangan, Tek Min yang hadir didampingi keluarga, menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Dibekuk di Parkiran Masjid Saat Akan Melakukan Transaksi
Melalui Penasehat Hukumnya, Nurul Ikhsan pihak terdakwa menilai tuntutan JPU tidak berlandaskan pada bukti yang kuat, dan tidak terbukti. Dalam pembelaan, rekening yang digunakan Tek Min justru dipakai untuk aktivitas judi online, bukan untuk menyamarkan hasil kejahatan narkoba.
Sebelumnya Tek min didakwa melakukan TPPU terkait jaringan narkoba Helen Dian Krisnawati, dituntut 15 tahun penjara denda Rp.200.000.000 subsider 2 tahun kurungan. Tek Min dijerat Pasal 5 Ayat Ke 1 JO pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: