KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengungkapkan, selain menangkap empat orang pelaku penjual bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu culah badak dan sisik trenggiling, saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap siapa orang yang melakukan perburuan tersebut.
"Pengakuan pelaku baru kali ini. Barang ini sudah berulang kali berpindah tempat dan tangan. Ini yang masih kita dalami," terangnya.
Diketahui, cula badak seberat 605 gram ini akan dijual seharga Rp 1,8 miliar, dan sisik trenggiling seberat 1.360 gram juga ditemukan tersimpan dalam kotak bertuliskan kerupuk udang.
BACA JUGA:Hendak Menjual Cula Badak dan Sisik Trenggiling, Empat Pelaku Diciduk Polisi
“Memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan barang bukti cula badak serta sisik trenggiling yang disembunyikan dengan rapi,” ungkapnya.
Boy menambahkan, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, bahwa mereka mendapatkan culah badak dan sisik trenggiling tersebut dari tangan ke tangan tepatnya dari riau. Dan nahasnya, saat barang bukti itu berada di tangan mereka, langsung berhasil ditangkap polisi.