M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, dan Poprianto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Senin 24-07-2023,15:57 WIB
Reporter : Ade Putra
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jambi – Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi terus menyeret sejumlah nama ke hotel prodeo. Melalui persidangan yang cukup panjang hingga berjilid-jilid, kali ini ada 4 nama lagi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Mereka adalah M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, dan Poprianto. Perbuatan mereka menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Jamb yang dibacakan Hakim Ketua, Budi Chandra, keempat terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada para terdakwa M Juber, Poprianto, Tartiniah RH, dan Ismet Kahar, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 24 Juli 2023.

Selain itu, para terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing 200 juta rupiah.

Hukuman 4 terdakwa ini ditambah oleh majelis hakim dengan pidana membayar uang pengganti dengan nominal berbeda-beda.

M. Juber dikenakan membayar uang pengganti senilai 300 juta rupiah, dan yang sudah dibayar Rp 285 juta, dengan ketentuan subsidair penjara 1 bulan.

Selanjutnya Poprianto membayar uang pengganti 300 juta rupiah, dan sudah dibayar Rp 275 juta dengan susidair penjara 1 bulan.

Selanjutnya, Ismet Kahar wajib membayar uang pengganti Rp3 00 juta dan yang sudah dibayar Rp 275 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.

Terakhir Tartiniah RH, dibebankan uang pengganti Rp 150 juta diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan sejumlah Rp 150 juta.

Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.

Kategori :