BUNGO, JAMBITV.CO - Pemerintah Kecamatan Jujuhan ilir dan Pemerintah Desa Tapiandanto, melarang kendaraan bermuatan di atas 8 ton melintasi jalur alternatif, yang berada di Simpang Rantau Ikil - Pulau Batu.
Sekcam Jujuhan Ilir Dimrah mengatakan, akses jalan alternatif sebagian sudah ada yang amblas, tepatnya di Dusun Tapiandanto. Jika tetap dilalui kendaraan dengan tonase di atas 8 ton, maka dikhawatirkan jalan akan ambruk dan putus.
"Jalannya sudah amblas. Kalau dilewati kendaraan besar, dikhawatirkan amblas makin parah dan jalan putus,” katanya.
BACA JUGA:Pasca Jalan Jambi - Sumbar Putus, BPJN Wilayah Jambi Akan Bangun Jembatan Bailey
Hal senada juga disampaikan Kades Tapiandanto Yuliana. Dirinya mengatakan, jika jalur alternatif ini masih dilalui kendaraan di atas 8 ton, dikhawatirkan jalan akan amblas lebih besar hingga putus, karena saat ini sudah ada beberapa badan jalan yang amblas.
Untuk mencegah hal ini, dirinya meminta Kapolsek Jujuhan Ilir dan juga Dhamasraya, untuk mengalihkan kendaraan yang akan masuk ke jalur alternatif.