BUNGO, JAMBITV.CO - Senin malam (24/2) Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada (PHPUKADA), dengan Hakim Ketua Suhartoyo dengan agenda putusan. Dalam amar putusan, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Bungo, tentang menetapkan hasil pemilihan PILKADA BUNGo dan memerintahkan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU), di 21 TPS. PSU dilaksanakan paling lama 45 hari setelah putusan dibacakan.
MK juga memerintahkan KPU RI melaksanakan supervisi dan koordinasi ke KPU Provinsi Jambi dan KPU Bungo terkait amar putusan ini. Hal yang sama juga disampaikan untuk Bawaslu RI, agar melakukan supervisi dan kordinasi ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo.
BACA JUGA:Kisruh Pilkada Sungai Penuh, Polda Jambi Panggil Mantan Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh
Serta, memerintahkan Polri, Polda Jambi, khususnya Polres Bungo melakukan pengamanan saat proses PSU. Terakhir, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi ketua KPU Bungo Amridis melalui via ponsel mengatakan, KPU bungo sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi Jambi, atas putusan MK ini. Sedangkan diprediksi surat suara yang dibutuhkan untuk PSU tersebut sebanyak 8 ribu lembar.
Berikut daftar 21 TPS yang akan melaksanakan PSU berdasarkan keputusan MK:
Kecamatan Bhatin III:
TPS 1 Dusun Sarana Jaya
TPS 3 Dusun Sarana Jaya
TPS 1 Dusun Teluk Panjang
Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang:
TPS 1 Rantau Tipu
Kecamatan Pelepat: