KERINCI, JAMBITV.CO - Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kerinci terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan jalan (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 dengan nominal sekitar Rp 5,4 milliar.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo mengatakan, Kejari Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Penggeledahan dilakukan dikarenakan pihak Kejari Sungai Penuh membutuhkan kelengkapan barang bukti berupa berkas-berkas yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Breaking news!! Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Dishub Kabupaten Kerinci
“Saksi sudah kita periksa dan kita minta keterangannya sebanyak 8 orang, dalam hal ini akan terus kita tindak lanjuti. Karena terdapat kerugian negara dalam proyek PJU 2023, kita belum menetapkan siapa siapa tersangka, masih dalam tahap penyelidikan,’’ jelasnya.
Dalam pengeledahan tersebut kejari sungai penuh menyita 180 lebih berkas dalam 3 box, yang akan dijadikan kelengkapan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PJU Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Dari hasil pengeledahaan tersebut, Kejari Sungai Penuh belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi PJU tahun 2023.
“Saat ini penyidik Kejari Sungai Penuh akan terus melakukan pendalaman, karena menurut penyidik dalam pekerjaan proyek PJU senilai Rp 5,4 miliar secara keseluruhannya terdapat kerugian negara, hanya saja belum disebutkan secara rinci jumlah kerugian negara,” tandasnya.