3 Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Senin 24-02-2025,10:36 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO, JAMBITV.CO - Rahmad, Adi Wildo dan Riki Sahputra tak berkutik, saat dibekuk tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo, di desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo ulu. Tim Opsnal menggelar barang bukti yang di saksikan oleh ketiga tersangka dan saksi lainnya di Kantor Camat Tebo Ulu.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat bruto 1,15 gram, 5 paket narkoba jenis ganja, 1 unit timbangan digital, 1 unit alat komunikasi HT, 3 handphone dan uang tunai Rp 4 juta lebih.

Kasat narkoba AKP Jeki Noviardi mengatakan, saat ditangkap ketiga tersangka sedang menunggu calon pembeli. Sedangkan peran ketiga tersangka sama yaitu pengedar. Adapun pasal yang di terapkan kepada ketiga tersangka tersebut yakni pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1  dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba Di Tebo Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

“Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Intelkam Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut memang milik mereka yang akan diperjualbelikan,” jelasnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di Kabupaten Tebo,” pungkasnya. 

Kategori :