Nahkoda Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis 06-02-2025,09:58 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO - Kasus kapal tongkang batubara yang menabrak tiang pelindung jembatan Tembesi Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu, kini proses hukumnya terus berlanjut. 

Kasusbdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra mengatakan. saat ini kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan dan nahkoda kapal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dikenakakan pasal 323 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan atau sidik, sekarang sudah ditetapkan tersangka (nahkoda)," ujarnya

BACA JUGA:Kapal Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Tembesi, Tiang Pelindung Jembatan Ambruk

Sementara itu kata Ade, berdasarkan keterangan dari saksi ahli bahwa surat persetujuan berlayar gugur atau dianggap tidak memenuhi syarat. Sehingga itu merupakan salah satu alasan nahkoda ini dikenakan pasal 323.

"Keterangan dari saksi ahli, ada syarat dari SPB gugur artinya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan keterangan saksi ahli ini gugur SPB," jelasnya.

Ade juga menambahkan, dari hasil bap yang telah dilakukan, pandu kapal tongkang tersebut ternyata tidak memenuhi kriteria, serta tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi.

"Pandunya tidak memiliki kompetensi, tidak miliki sertifikasi itu dari hasil pemeriksaan," tandasnya.

Kategori :