MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Pasangan suami istri di Kabupaten Muaro Jambi nekat menculik dan menyekap seorang pria lanjut usia, di sebuah rumah pondok kayu di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kejadiaan ini viral di media sosial. Diketahui korban adalah Muhammadiah (65 tahun), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Korban diculik dan disekap oleh pasangan suami istri bernama Ambo Upe (39 tahun), dan istrinya Sapgestiatu Sentya (31 tahun), warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.
Saat ditemukan, kondisi korban tampak memilukan lantaran tangannya di borgol dan dirantai besi oleh pelaku. Muhammadiah menjadi korban penculikan, penyekapan dan pemerasan hingga dianiaya.
BACA JUGA:Kedapatan Membawa 10 Klip Sabu, Seorang Pria Diciduk Polres Sarolangun
Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta. Jika keinginan pelaku tak diindahkan keluarga korban, maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Lampung. Pihak keluarga korban yang panik akhirnya membuat laporan ke Polres Muaro Jambi.
"Kami langsung mengamankan pelaku penculikan dan penyenderaan serta membebaskan korban yang diborgol dan dipasung,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama.
Tak butuh lama, kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama tim Resmob Polda Jambi, berhasil membekuk dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Korban diketahui telah 4 hari disekap dan dipasung oleh pelaku.
BACA JUGA:Mesin PT Cassia Coop Meledak Memakan Korban, Polisi Olah TKP dan Pasang Police Line
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil, air softgun beserta satu pak peluru, palu, pisau, rantai sepanjang satu meter, dua buah borgol, enam unit hp dan gembok.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berjumlah 4 orang. Saat ini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Muaro Jambi tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi. Keduanya dijerat dengan pasal 333 Kuhp dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.