Jambitv.co, Tebo - Kejari Tebo telah memeriksa 10 saksi terkait Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo tahun 2018. Kajari tebo mengaku, tim masih melakukan pendalaman terkait dugaan dukungan terhadap perusahaan yang memenangkan proyek ini.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah memeriksa 10 saksi dari 12 saksi yang jadwalkan, terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun 2018. Saat ditanya apakah terpidana Ismail Ibrahim terlibat dalam Dugaan Tipikor Jalan Padang Lamo Tahun 2018. Kajari Tebo Dinar Krispiaji tidak memberikan jawaban dengan pasti, hanya saja saat ini dirinya mengaku, tim masih mendalami semua pihak yang terlibat.
Pendalaman juga dilakukan terhadap dugaan dukungan terhadap perusahaan, yang memenangkan Proyek Jalan Padang Lamo Tahun 2018. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 2 Miliyar lebih.
“Semua kita dalami, termasuk adanya dugaan dukungan terhadap sebuah perusahaan yang memenangkan, itu kita dalami,” Kata Dinar Kripsiaji Kajari Tebo.
Sebelumnya Kejari Tebo telah menetapkan 2 orang tersangka. Pertama Mustianov Kontraktor Tenaga Teknik Pt Sarana Menara Ventura. Dan kedua Tetap Sinulingga selaku Mantan Pejabat Pada Dinas Pupr Provinsi Jambi.
Dari dua tersangka yang ditetapkan hanya satu yang di tahan dan diletakkan di Lapas Kelas II B Muara Tebo yaitu Mustianov. Sedangkan Tetap Sinulingga tidak di tahan, karena sedang menjalani hukuman terkait Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun 2019.