Ko Apek Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Sabtu 07-12-2024,11:23 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pengusaha perkapalan Arfandi Susilo alias Ko Apek, akhirnya menggunakan hak nya setelah divonis hukuman pidana, atas perkara pemalsuan dan penggelapan.

Kabar dari Otto, selaku juru bicara Pengadilan Negeri Jambi, Arfandi Susilo alias Ko Apek telah mendaftarkan gugatan banding untuk disidangkan di pengadilan tinggi Jambi. Ko Apek melalui penasehat hukumnya mempergunakan waktu di detik-detik akhir kesempatannya untuk mendaftarkan gugatan banding.

BACA JUGA:Ko Apek Divonis Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Domingus Silaban, memberikan Ko Apek waktu 7 hari untuk mendaftarkan gugatan banding atau tidak. Terhitung dari Jum'at sepekan lalu hingga Jum'at pekan ini. Gugatan banding didaftarkan atas rasa keberatan terhadap putusan hukuman yang diberi majelis hakim yakni  5 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding permintaan jaksa penuntut umum, yakni Ko Apek diminta jaksa dihukum 6 tahun penjara. Hal yang meringankan Ko Apek , menurut hakim, karena dirinya tidak pernah terlibat pidana. Atas gugatan banding yang didaftarkan, belum ada kepastian kapan hakim pengadilan tinggi menetapkan vonis.

Kategori :