Banding Berujung Petaka, Hukuman Safrida Justru Diperberat oleh Pengadilan Tipikor Jambi

Jumat 06-12-2024,10:23 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Gugatan banding oleh terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek Stadion Mini Sungai Akar Kota Sungai Penuh telah resmi dijatuhkan vonis oleh hakim pengadilan tinggi Jambi.

Berharap adanya keringanan hukuman, nyatanya vonis hukuman dari hakim pengadilan tinggi Jambi terhadap terdakwa perkara korupsi proyek Stadion Mini Sungai Akar Kota Sungai Penuh malah lebih berat dibandingkan vonis dari hakim pengadilan tipikor Jambi.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Divonis, Adiarta dan Yusrizal Dihukum 2 Tahun Penjara

Dimana hakim pengadilan tinggi telah menjatuhkan hukuman satu tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Safrida. Dia pun juga didenda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar, maka hukuman penjara untuknya ditambah satu bulan. Sebelumnya, oleh hakim pengadilan tipikor Jambi Safrida divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum, yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan oleh hakim pengadilan tinggi Jambi berdasarkan gugatan banding yang dilakukan terdakwa, pejabat humas pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, putusan banding ini dikeluarkan sepekan lalu.

Kategori :

Terpopuler