Pasca Pengrusakan dan Pembakaran 5 TPS Sungai Penuh, Polisi Rilis Identitas 9 Tersangka

Senin 02-12-2024,11:50 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Pasca pengerusakan dan pembakaran kotak dan surat suara di 5 TPS di Kota Sungai Penuh yang dilakukan oleh 9 orang oknum Timses dari salah satu paslon, 1 orang pelaku telah menyerahkan diri. Sementara 8 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi. 

Polda Jambi bersama Polres Kerinci telah mengumumkan identitas 9 orang, tersangka pembakaran dan pengrusakan 5 TPS  di Kota Sungai Penuh. Dimana 1 orang tersangka sudah menyerahkan diri, yakni tersangka kasus pembakaran. Sedangkan 8 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

9 orang tersangka tersebut yaitu ‘HH’, tersangka pembakaran TPS Renah Kayu Embun. ‘JH’ tersangka dengan TKP Desa Koto Limau Manis dan Desa Permai Indah. ‘DK’ tersangka dengan TKP Koto Limau Manis dan Dujung Sakti. ‘YH’ dan ‘EP’ tersangka dengan TKP Dukung Sakti Kecamatan Koto Baru. Dan ‘AI’, ‘IP’, ‘RD’, ‘EG’ tersangka dengan TKP Koto Dua Kecamatan Pesisir Bukit. 

BACA JUGA:Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh Harus Tuntas dalam 30 Hari, Sesuai UU Pemilu

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan dan DPO terhadap 8 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sudah mencukupi bukti-bukti serta pemeriksaan para saksi.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Disamping pihaknya terus bekerja mengejar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun untuk pelaku pembakaran diganjar dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan pelaku pembakaran perusakan TPS dan surat suara dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

“Barang bukti yang kami tampilkan didepan, dan ada beberapa bukti lagi yang harus kami sita dari KPU. Kami telah koordinasikan dengan KPU dalam rangka penyidikan yang kami lakukan terhadap para tersangka kami sudah keluarkan perintah penangkapan sejak penyidikan pasca kejadian. Rekan-rekan dari penyidik Polres telah melakukan penyidikan dan sampai saat ini, kami belum temukan dirumah masing-masing,” ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Kategori :