SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Penurunan alat peraga kampanye (APK) dilakukan oleh tim gabungan di Sarolangun pada masa tenang Pilkada Serentak tahun 2024.
Masa kampanye bagi para pasangan calon, baik Bupati dan Wakil Bupati, maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, resmi berakhir pada 23 November kemarin. Saat ini, memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sarolangun.
Tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Pemda, serta TNI-Polri, menurunkan seluruh APK yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun. APK yang diturunkan meliputi spanduk, baliho, dan media promosi lainnya, baik dari calon Bupati dan Wakil Bupati maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
BACA JUGA:KPU Tebo Turunkan APK Secara Paksa Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid, juga mengingatkan pasangan calon (paslon), tim pemenangan, simpatisan, dan masyarakat Sarolangun untuk tidak lagi melakukan kegiatan kampanye, termasuk di media sosial. Jika tetap dilakukan, akan ada ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17, baik tim, pendukung, maupun paslon yang dengan sengaja melakukan kampanye, baik berupa ajakan untuk memilih maupun ajakan untuk tidak memilih, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” ujar Ahmad Mujaddid, Ketua KPU Sarolangun.