Pasca Jembatan Aurduri I Kembali Ditabrak, BPJN Jambi Nilai Perusahaan Batubara Tidak Serius Ikuti Aturan

Jumat 22-11-2024,10:09 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- BPJN wilayah Jambi sebagai pemilik aset jembatan Aurduri I, menganggap perusahaan yang memanfaatkan sungai sebagai jalur pengangkutan batubara, tidak serius mengikuti regulasi, karena kapal tongkang kembali menabrak tiang fender jembatan.

Kasi Pembangunan BPJN Wilayah Jambi Ajahar mengatakan, bahwa perusahaan batubara yang memanfaatkan sungai, sebagai jalur pengangkutan batubara, tidak serius dalam menjalankan operasional sesuai dengan regulasi yang ada. Pasalnya kejadian tongkang yang menabrak fender jembatan Aurduri I kembali terjadi, ditambah ditemukannya fakta,BPJN wilayah Jambi bahwa kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Hal ini disampaikan Ajahar, usai meninjau kerusakan fender pasca tertabrak oleh tongkang, yang ditarik oleh tagboat equator 1 pada Minggu kemarin. Menurutnya, perlu ada tindakan yang tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Terutama meminta pertanggungjawaban perusahaan, untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak segera diperbaiki, maka jembatan Aurduri I tidak aman untuk digunakan.

BACA JUGA:DPRD Jambi Tinjau Kerusakan Fender Jembatan Aurduri I, Desak Tanggung Jawab Pengusaha Tongkang Batubara

“Seperti biasa kerusakannya pada fender lagi. Tapi yang paling perlu kita garis bawahi, ini adalah kejadian yang berulang, tentu tidak ada keseriusan. Artinya teman-teman kita yang memanfaatkan sungai sebagai alur pelayaran tidak serius dalam memanfaatkannya. Kalau serius pasti dijaga agar tidak terulang. Ada istilahnya tidak ada yang mau masuk lubang dua kali, oleh karena itu sepertinya memang perlu adanya tindakan, harus ada hukum yang berjalan,” jelas Ajahar.

Sementara itu, dari sisi regulasi, Kasi LLJSDPP BPTD kelas dua Jambi, Riskan menjelaskan, bahwa saat ini yang memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berjumlah 5 hingga 10 perusahaan per hari. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.

“Rata-rata lima sampai sepuluh kali setiap hari, tapi tidak setiap hari juga. Karena sebelum ini air nya belum pasang,” tutur Riskan. 

Kategori :