SAROLANGUN, JAMBITV.CO- Seorang pria warga Musi Rawas sengaja membawa kabur dan menyetubuhi seorang remaja berusia 14 tahun di Sarolangun. Polisipun berhasil membekuk pelaku saat bersama korban dikediamannya.
Lagi-lagi kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun. Hal ini diketahui setelah Polres Sarolangun melakukan rilis penangkapan seorang pria, dengan inisial ‘JMK’ (30) warga Musi Rawas, yang sengaja membawa kabur seorang remaja berusia 14 tahun, warga Kabupaten Sarolangun. Tidak hanya itu saja, pelaku juga mengaku sudah menyetubuhi korbannya hingga 5 kali.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah pernah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, dan TKP persetubuhan tersebut berada di mess PTAS Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarloangun,” ungkap AKBP Budi Prasetya.
BACA JUGA:Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur “YN” Divonis 11 Tahun Penjara
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sarolangun. Pelaku ditemukan dan berhasil diamankan oleh petugas saat berada di rumah pelaku, yang berada di Kabupaten Musi Rawas.
Saat di tangkap, pelaku tidak dapat berkutik karena petugas juga menemukan korban di rumah pelaku tersebut. Atas tindakannya, saat ini pelaku ‘JMK’ terancam undang undang perlindangan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.