Oknum PNS Pemprov Jambi yang Cabuli Pelajar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Modusnya!

Sabtu 16-11-2024,09:21 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Polisi akhirnya mengungkap modus pelaku pelecehan terhadap seorang pelajar SMP yang dilakukan oleh oknum PNS Pemprov Jambi beberapa waktu lalu. Oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.  

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial Y alias R, yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi atas laporan melakukan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP laki-laki di Kota Jambi.  

BACA JUGA:Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dengan Modus Memberi Main PS Gratis Dilimpah Ke Jaksa

Terkait kasus ini, Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku, Y, terjadi saat dirinya pulang kerja. Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan korban dan menanyakan lokasi tempat biliar. Korban yang mengetahui lokasi tersebut kemudian menawarkan untuk menunjukkan tempatnya.  

Ketika korban masuk ke dalam mobil pelaku, di situlah pelaku memaksa korban membuka celana dalamnya dan melakukan pelecehan terhadap alat kelamin korban.  

BACA JUGA:Oknum PNS Pemprov Jambi Diduga Cabuli Seorang Pelajar, Polisi Amankan Terduga Pelaku

“Pelaku pulang dari kerja menanyakan tempat biliar kepada korban, sehingga korban menjawab bahwa korban bisa menunjukkan tempat biliar yang murah. Pelecehan seksual ini terjadi ketika perjalanan menuju tempat biliar,” ujar AKBP Imam Rachman, Wadir Reskrimum Polda Jambi.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pada saat kejadian korban dipaksa dan diberi iming-iming uang jajan sebesar Rp30 ribu. Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini.  

BACA JUGA:BKD Provinsi Jambi Akan Beri Sanksi Oknum PNS yang Diduga Cabuli Pelajar

Selain itu, menurut hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku diketahui melakukan perbuatan tersebut karena diduga mengalami sedikit kelainan.  

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.  

Kategori :