Penganiayaan Bocah 6 Tahun di Jambi: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Korban Jadi Tersangka

Rabu 13-11-2024,10:42 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Kasus penganiayaan terhadap 'GP', bocah berusia 6 tahun, akhirnya terungkap. Polda Jambi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu ayah tiri korban berinisial 'IWBT' dan ibu kandung korban. Namun, saat ini hanya ayah tiri korban yang ditahan dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.  

‘IWBT’ ditangkap oleh Polda Jambi setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyampaikan bahwa laporan terkait kasus ini telah masuk sejak tiga bulan terakhir. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan cukup bukti, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.  

Meskipun ibu kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan dengan alasan memiliki anak berusia 3 tahun. Sebagai gantinya, ia diwajibkan untuk rutin melapor kepada pihak berwenang.  

BACA JUGA:Bocah 6 Tahun Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Keluarga Lapor Polisi 

Saat ini, ‘IWBT’ sedang menjalani proses hukum atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak sambungnya, sementara pihak berwajib terus memantau perkembangan kasus ini.  

“Proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak awal dengan bukti yang cukup, kami menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Salah satunya adalah yang berada di belakang saya, saudara ‘IWBT’. ” ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ‘IWBT’ ayah tiri korban, dilakukan setelah penyidik menemukan bukti hasil visum serta keterangan yang menguatkan adanya kekerasan pada korban. Sebelumnya, penyidik sempat memberikan waktu kepada pihak pelapor dan terlapor untuk bermusyawarah. Namun, musyawarah antar keluarga tersebut tidak menemukan titik terang, sehingga langkah penindakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Miris, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jambi Capai 142 Kasus hingga November 2024

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tiri korban adalah niat untuk menegur korban, namun dengan cara yang salah sehingga berujung pada tindakan kekerasan. Tindakan tersebut akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Proses hukum terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban.

Kategori :