Pedagang Liar Pasar Talang Banjar Dipungut Biaya Retribusi Keamanan dan Kebersihan Oleh Oknum

Selasa 12-11-2024,10:26 WIB
Reporter : Juli Hardian
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Meski Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan larangan berjualan di pinggir jalan sekitar Pasar Baru Talang Banjar, namun sejumlah pedagang masih terlihat berjualan di lokasi tersebut. Bahkan pedagang tersebut membayar retribusi kebersihan dan keamanan. 

Sejumlah pedagang tetap nekat membuka lapak di sepanjang jalan Pasar Baru Talang Banjar. Mereka beralasan bahwa lokasi tersebut memiliki jumlah pembeli yang ramai, sehingga merasa lebih mudah mendapatkan penghasilan. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah menyediakan tempat bagi pedagang yang terdampak larangan ini, yaitu di dalam Pasar Baru.

Namun relokasi tersebut belum mampu menarik minat sejumlah pedagang yang lebih memilih berjualan di pinggir jalan. Salah satu pedagang, Alif mengungkapkan dirinya sudah berjualan di Pasar Talang Banjar lama sebelum Pasar Baru didirikan. Dirinya memilih berjualan di pinggir jalan ini karena jumlah pembeli lebih ramai dibanding di dalam pasar.

BACA JUGA:Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Talang Banjar Melonjak Naik Jelang Nataru 

Meskipun dilarang oleh Pemerintah Kota Jambi, namun sejumlah pedagang tetap nekat membuka lapak di lokasi tersebut. Bahkan mereka di  pungut biaya retribusi yang dikenakan oleh oknum non-pemerintah untuk keamanan dan kebersihan kawasan pasar. Para pedagang mengaku  membayar retribusi tersebut sebagai bentuk imbalan agar lapak mereka aman. Pungutan itu sebesar Rp2.000 per hari, dan tidak terkena pungutan apabila sedang libur berjualan.

“Retribusi biaya dari Pemerintahan tidak ada, yang ada dari keamanan dan kebersihan ada Rp2.000 sehari. Agar kami aman dalam berjualan, dan tidak terkena pungutan apabila sedang libur berjualan”. Ujar Alif.

Kategori :